Penduduk Capai 507 Ribu Lebih, Kursi Dewan Badung Bisa Menjadi 45 Anggota

Mangupura, baliwakenews.com

Agregat penduduk Kabupaten Badung yang mencapai 507.418 jiwa tahun 2020, berpotensi menambah kursi di DPRD Badung pada Pemilu Legislatif (Pileg) yang rencananya dilaksanakan tahun 2024. Dari yang ada sekarang sebanyak 40 kursi menjadi 45 kursi.

Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa yang ditemui Jumat (26/3) membenarkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU badung mengenai potensi kursi di DPRD badung bertambah lima kursi sesuai dengan agregat jumlah penduduk Kabupaten Badung. “Dari aturan yang saya ketahui jumlah penduduk yang sampai 500 ribu lebih bisa diwakili atau wakil rakyat sebanyak 45 orang dan di Badung sudah melebihi 500 ribu jumlah penduduk yang ada sehingga kita bersama-sama dengan KPU selaku penyelenggara pemilu membuat agenda dan disampaikan di pemerintah serta disidangkan dalam rapat paripurna DPRD Badung bahwa kursi DPRD di Badung wajib bertambah karena jumlah penduduk kita bertambah,”paparnya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Sambut Baik Event HSS Seri 3

Pihaknya berharap , keterbukaan jumlah penduduk di setiap kecamatan harus terbuka. Nanti di wilayah dan kecamatan manakah yang akan bertambah kursi tersebut. “Sehingga hal ini nanti tidak menimbulkan keributan kedepannya. Misal di Dapil Petang jika belum memenuhi jumlah penduduk untuk penambahan kursi bisa tetap mendapatkan kursi seperti Pileg lalu. Atau di Dapil Mengwi ada penambahan penduduk kursinya bisa bertambah. Hal ini harus betul betul diberikan penjelasan sesuai realita agar nanti tidak menjadi masalah baru dalam penambahan kursi DPRD di Badung,”tearangnya.

Baca Juga:  Gugus IV Kecamatan Kuta Selatan Lepas 224 Atlet Porsenijar 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk. “Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa. Kalau sesuai dengan aturan, jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi,”papar Ponda.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Harapkan Kebijakan Pusat Segera Dieksekusi

Melihat peluang penambahan kursi ini, politisi PDI Perjuangan ini meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Pasalnya, proses pemetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama. “Maka dari itu kita harus segera berproses. Dengan melakukan rapat kerja dengan KPU Badung, agar dapat menindaklanjutinya melalui KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,”tegasnya. Penambahan jumlah kursi lanjut dia, bukan hanya menguntungkan parpol tapi lebih penting adalah keterwakilan masyarakat di legislatif.
BWN-05

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM