Pencuri Motor Tak Sadar Sedang Diawasi oleh Korbannya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara menangkap seorang pencuri motor, Angga Septian Bagus Cahyono (29). Buruh bangunan asal Malang, Jawa Timur itu menggasak motor di Jalam Bung Tomo X, Gang Mekar I, Denpasar Utara, pada Selasa (6/12).

Menariknya, aksi pria yang kos di wilayah Kapal, Mengwi, Badung itu telah diawasi oleh pemilik motor. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, awalnya pemilik motor Kadek Anom Aryawan (25) melihat tersangka melihat mondar mandir di gang depan rumahnya, sekitar pukul 03.15. “Gerak-gerik tersangka membuat korban curiga,” katanya, Kamis (8/12).

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp9,31 Triliun

Saat itu, Anom sengaja sembunyi di samping mobilnya, untuk memantau tersangka. Hingga akhirnya, tersangka mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 4982 IE yang parkir di depan rumahnya. “Kebetulan, kejadian ini juga disaksikan adik sepupunya bernama Putu Kharisma Rani dari lantai dua rumah,” kata Sukadi.

Anom langsung memberi kode sepupunya itu agar diam dengan menunjukkan telunjuk di bibir, sambil berusaha menelepon anggota Buser Polsek Denpasar Utara. Setelah berhasil menghubungi aparat, korban kembali menonton aksi pria tersangka yang sedang memasukan kunci palsu yang sudah dibawa. Kemudian, tersangka mencoba menghidupkan kendaraan itu dengan starter tangan, namun gagal.

Baca Juga:  Lomba Olahan Pangan Beragam dan Berimbang, Meriahkan Puncak HUT Kota Denpasar

Selanjutnya, tersangka mendorong sepeda motor curiannya. Momen tersebut, dimanfaatkan oleh Anom untuk mendekat. Di saat yang bersamaan, anggota Polsek Denpasar Utara juga tiba. Tanpa buang waktu, aparat bersama korban langsung meringkus Angga. “Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian bagi korban Rp 8 juta, dan korban sudah membuat laporan resmi,” tambahnya.

Baca Juga:  Seorang WNA Terjebak Longsor di Nusa Penida

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru sekali berbuat kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR