Pembuang Sampah di Rumah Kosong Akan Dikenai Sanksi

Iklan Home Page
Tuban, baliwakenews.com
Pihak Kelurahan Tuban bersama desa adat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung akhirnya turun membersihkan sampah yang menumpuk di rumah kosong yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal ini terulang, warga atau oknum yang membuang sampah di lokasi ataupun secara sembarangan akan dikenai sanksi.
Menurut Lurah Tuban, I Dewa Gede Saka Putra, Senin, 8 Mei 2023, pihaknya secara bergotong-royong membersihkan lokasi tersebut karena sampahnya cukup menumpuk. “Rencananya lokasi tersebut akan dipagari oleh pihak desa adat,” ucapnya.
Selain mengangkut sampah yang menumpuk, pihaknya juga telah memasang spanduk larangan membuang sampah di sana. “Apabila nantinya ditemukan masih ada yang membuang sampah ke sana maka akan kami beri sangsi tegas,” ujarnya.
Karenanya dia kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan ke lokasi tersebut. Sementara terkait pemilik rumah, dia mengatakan sudah menemukan siapa pemilik rumah tersebut dan sempat berkomunikasi via telepon. Meski komunikasi hanya dilakukan via telpon ternyata diketahui kalau pemilik sudah berusaha melarang agar bangunan miliknya tidak dijadikan TPS liar yakni dengan memasang pagar pembatas. “Katanya pagar yang dipasang malah hilang dicuri orang,_ papar Dewa Gede Saka Putra menirukan penuturan pemilik rumah.

“Begitu kami hubungi pemilik sangat komunikatif dan sebenarnya sudah melakukan upaya agar tidak ada orang membuang sampah ke rumahnya. Namun ternyata upaya ini diabaikan oleh pelaku pembuang sampah tersebut,” pungkasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR