Denpasar, baliwakenews.com
Belakangan ini media sosial online, marak diwarnai oleh ujaran-ujaran yang bermuatan pelecehan terhadap simbol-simbol agama, termasuk simbol agama Hindu. Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si, mengatakan PHDI memberi atensi terhadap fakta-fakta tersebut, dan akan melakukan berbagai langkah.
Ditegaskan, PHDI Bali akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Dinas Kominfo, pihak eksekutif di pemerintahan seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Kanwil Kementerian Agama, serta komponen organisasi masyarakat yang punya tugas berkaitan dengan bidang budaya seperti Majelis Desa Adat dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Lebih lanjut dikatakan, masih maraknya akun-akun media sosial yang berisi ujaran, cacian terhadap simbol Hindu yang berkaitan dengan tradisi kearifan lokal di Bali, seperti yang muncul di facebook. Yang terbaru dan muncul di status Admin Dr. Arya Wedakarna tanggal 7 November 2020, yang berisi komentar ‘’Kita tunggu sikap HIDI dan MDA serta Ormas Hindu terkait postingan tamiu yang telah menghina Sesuhunan ini’’, Repost@calonarang.badung.
‘’Kami berterimakasih atas repost tersebut dan memastikan, PHDI Bali dan jajaran PHDI Kabupaten/Kota memberikan atensi yang sungguh-sungguh. Tidak hanya terhadap ujaran di medsos, sudah beberapa kali PHDI Bali membantu aparat penegak hukum menuntaskan permasalahan. Diantaranya, pengungkapan kasus pencurian pratima-pratima yang barang buktinya akhirnya dititip di Museum Bali, mencarikan solusi untuk kasus di Desa Sudaji-Buleleng yang diselesaikan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum, membantu penyelamatan tanah ‘’laba pura’’ dan menjaga radius kesucian Pura dalam Bhisama PHDI, dan lain-lain,’’ papar Sudiana.
Mengingat medsos begitu terbuka, dan kewenangan ada di bagian Siber-Crime Polda, kita harus berkoordinasi, agar kasus-kasus seperti itu mendapat atensi. Juga dari Dinas Kominfo, bagaimana solusinya kalau setiap saat muncul akun dan netizen yang melontarkan ujaran kebencian terhadap kelompok agama, pelecehan simbol agama, dan sejenisnya.*BWN-03