Pasutri di Gianyar Produksi Film Porno Kemudian Diedarkan Melalui Medsos  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar, GG (33) dan istrinya Kadek D (30) ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali karena menyebarkan dan menjual video porno melalui media sosial. Pasutri tersebut telah memproduksi ratusan video porno sejak 2019 hingga 2022.

Tersangka GG dan Kadek D telah menghasilkan uang puluhan juta rupiah dari mengedarkan video porno itu. “Pemerannya satu (cewek), kalau yang pria ada beberapa (Threesome). Masih kami dalami pria lainnya yang ada dalam video itu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, Rabu (10/8).

Pasutri yang dikaruniai satu orang anak ini menjual satu video porno di Twitter dan Telegram dengan harga Rp 200 ribu. “Mereka beralasan perbuatan itu dilakukan karena masalah ekonomi. Namun setelah didalami, diakui untum fantasi seksual. Mereka telah membuat video saat masih pacaran,” ucap Kombes Satake, didampingi Kanit 2 Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W.

Baca Juga:  Legislator Selama 30 Tahun Itu Berpulang

Perbuat tersangka terbongkar, berawal dari informasi masyarakat terkait beredarnya konten pornografi di salah satu akun Twitter dengan pengikut 68,9 ribu. “Dalam video-video yang disebarkan, terlihat seorang wanita berhubungan badan antara beberapa orang laki-laki,” kata Kombes Satake.

 

Pemilik akun Twitter itu, yakni tersangka GG, juga mengundang pengikutnya untuk masuk grup eksklusif Telegram. Dia juga mewajibkan para pengikutnya membayar Rp 200 ribu jika ingin menyaksikan video dengan durasi panjang dan lengkap. “Anggota Subdit V melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk mengungkap kasus itu,” ucap mantan Kabid Humas Polda Jambi ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (22/7), kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Gianyar. Saat diinterogasi, mereka mengaku menyebarnya secara gratis video tersebut dari 2019 di Twitter. Kemudian timbul niatannya memperoleh keuntungan, sehingga membuat grup khusus berbayar pada 2020,” beber Kombes Satake.

Baca Juga:  Inilah Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol dan Asisst untuk Klub Liga 1 Sejak 2020: Ada 1 Pemain Bali United

Karena mendapatkan banyak uang, mereka lantas membuat tiga grup Telegram dengan anggota ratusan orang. Dan mereka telah membuat ratusan video yang disebarkan di media sosial. “Fenomena seperti ini sedang marak di dunia maya khususnya Twitter. Para penyebar konten pornografi menyebut diri mereka sebagai komunitas alter (alterian), yakni digunakan untuk mengekspresikan diri secara bebas den memamerkan aktifitas seksual untuk fantasi atau kepuasan, atau alasan ekonomi dengan cara menjual video,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, seperti handphone Realme C2 dengan memori 3/32 warna biru, akun Twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi, akun Telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat dan diperankan oleh tersangka bersama istrinya.

Baca Juga:  Pertemuan bilateral antara Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen berlangsung di The The Apurva Kempinski, Bali

Dan pasutri yang bekerja serabutan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kadek D tidak ditahan karena alasan kooperatif dan menjaga anaknya yang masih balita. “Untuk adanya pelaku lain yang terlibat masih kami dalami,” tambah perwira melati tiga di pundak itu.

Tersangka GG dan Kadek D disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP. Terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Nataru Pemprov Bali Iklan Nataru Pemprov Bali Iklan Nataru PDAM Badung Iklan Nataru Unwar Iklan Nataru DPRD Badung Iklan Nataru Badung Iklan Lapor Pajak