Pansus Harapkan Ranperda PBG Tidak Tumpang Tindih Terhadap Perda RTRW dan RDTR Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Panitia Khusus Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggara Bangunan Gedung (PBG) kembali melakukan rapat dengan organisasi perangkat daerah untuk memperdalam bahasan ranperda tersebut. Pemabhasan kali ini adalah sinkronisasi Ranperda PBG ini dengan Perda lainnya yakni RTRW, RDTR maupun Perda Zonasi yang sudah ada.

Ketua Pansus Ranperda PBG, I Gusti Anom Gumanti didampingi anggota Pansus IGN Sudiarsa saat rapat, Selasa (10/10) mengatakan, berbicara masalah bangunan tidak terlepas dengan Perda RTRW, RDTR dan Perda Zonasi. “Perda ini nanti bisa menjamin kepastian hukum masyarakat ketika membangun, harapan saya Perda PBG ini adalah salah satu izin yang diberikan masyarakat, nantinya tidak tumpang tindih yakni di Perda PBG ini memberikan, nanti di Perda RTRW tidak diberikan membangun. Nah ini, Apakah sudah ada harmonisasi serta sinkronisasi antara Perda yang dibuat dengan peraturan yang sudah ada?,” ujarnya.

Baca Juga:  2025: Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Optimis Badung Selatan Terlayani 24 Jam

Lebih lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, tim ahli DPRD juga memberikan sejumlah masukan untuk melengkapi Ranperda PBG ini. “Dari masukan tim ahli ada sekitar 18 masukan yang diberikan dan kita harapkan dapat dicermati oleh pihak OPD untuk dijadikan bahasan bersama,” paparnya.

Baca Juga:  Tanjung Benoa Dikukuhkan sebagai Tsunami Ready Community

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba menanggapi pertanyaan ketua pansus terkait sinkronisasi Ranperda yang dibentuk dengan Perda yang sudah ada, pihaknya mengatakan, ketentuan dari pembangunan wilayah aturan diatasnya adalah ketentuan tata ruang yakni Perda RTRW yang diturunkan adalah Perbup rencana detail tata ruang. “RTRW inilah menerangkan lokasi atau kawasan boleh membangun. Atau kasarannya masterplan wilayah itu ada dalam ketentuan Perda RTRW. Kemudian masuk kedalam Perda PBG ini adalah mengatur terkait massa gedung tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sejak keluarnya UU Cipta Kerja, Pemerintah daerah harus membuat Perda PBG ini. “Jadi Perda PBG ini isinya adalah persyaratan-persyaratan, ketentuan keamanan, kenyamanan penghuni dan lingkungannya terhadap dampak pembangunan gedung tersebut. Terkait masalah Retribusi, itu berbeda, PBG tidak mengatur retribusi, retribusi diatur oleh Perda Retribusi Pembangunan Gedung sehingga nanti tidak terjadi tumpah tindih antara perda yang dibuat ini dengan perda yang sudah ada nanti,” terang Surya Suamba. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR