Mangupura, Baliwakenews.com
Komitmen menjaga seni dan budaya Bali terus diperkuat DPRD Kabupaten Badung. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan kekayaan budaya daerah di tengah pesatnya perkembangan pariwisata.
Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung, Selasa (30/6), dipimpin Wakil Ketua Pansus I Wayan Joni Pargawa didampingi anggota Pansus I Nyoman Satria dan I Made Retha.
Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung. Pembahasan juga melibatkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Udayana, Tim Ahli Komisi IV, dan Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil studi komparasi yang sebelumnya dilakukan Pansus. Sejumlah materi substansi kembali dikaji bersama agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelestarian seni dan budaya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Badung, I Wayan Joni Pargawa, menegaskan bahwa keberadaan perda ini bukan sekadar mengatur pelestarian budaya, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan identitas budaya Bali tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
“Raperda ini kami siapkan agar Kabupaten Badung memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, sekaligus memajukan seni dan budaya. Budaya merupakan jati diri daerah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Joni Pargawa.
Menurutnya, masukan dari perangkat daerah, akademisi, maupun tenaga ahli menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi muatan perda agar implementasinya nantinya dapat berjalan efektif.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi pelaku seni, masyarakat adat, serta seluruh elemen yang selama ini menjadi penjaga kebudayaan di Kabupaten Badung,” tambahnya.
Pembahasan Raperda masih akan terus berlanjut dengan mencermati sejumlah pasal serta melakukan harmonisasi terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. DPRD Badung menargetkan regulasi tersebut mampu menjadi pijakan dalam memperkuat pelindungan, pelestarian, pengembangan, hingga pemajuan seni dan budaya Bali sebagai warisan adiluhung yang tetap lestari di tengah dinamika pembangunan daerah. BWN-05

































