Tabanan, baliwakenews.com
Guna mendorong optimalisasi pengolahan sampah mulai dari sumber, Pemkab Tabanan kini membatasi operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yakni hanya menerima sampah residu. Kebijakan ini rencananya mulai berjalan pada bulan Mei 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana saat dikonfirmasi, Kamis 9 April 2026 mengatakan rancangan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada kecamatan yang masuk dalam layanan pengangkutan sampah.
Selain itu kebijakan tersebut merupakan hasil kajian untuk mengantisipasi kondisi TPA Mandung yang semakin padat.
“Seluruh pihak yang hadir dalam sosialisasi awal mulai dari desa dinas, desa adat, dan OPD pada prinsipnya setuju yakni hanya membuang sampah residu ke TPA Mandung. Ini penting agar beban TPA tidak semakin berat,” ujar Rai Dwipayana.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta lebih disiplin dalam memilah dan mengolah sampah dari sumbernya. DLH bahkan menegaskan, sampah yang tidak diolah tidak akan diangkut ke TPA.
Saat ini, TPA Mandung menerima rata-rata 128 ton sampah per hari. Untuk mengurangi tekanan, pengelolaan di lokasi tersebut juga mulai ditata dengan sistem terasering pada timbunan sampah.
“Kondisi TPA Mandung harus menjadi perhatian bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pengolahan sampah, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya
Disebutkan, sebagai langkah pendukung, DLH juga akan menghidupkan kembali bank sampah dan fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang selama ini tidak aktif.
Saat ini terdata ada 439 unit bank sampah di Tabanan, namun hanya 206 unit yang masih berjalan. Lalu ada juga lima bank sampah induk dengan hanya dua unit yang masih aktif.
Sementara untuk TPS3R, dari 44 unit yang ada sebanyak 32 unit yang beroperasi dan 12 unit tidak aktif.
“Kami akan mengundang pengelola bank sampah khususnya yang dimiliki OPD untuk melihat contoh pengolahan yang sudah berjalan baik, sehingga bisa diterapkan secara lebih luas,” pungkasnya. BWN-06

































