Mangupura, baliwakenews.com
Membandel lantaran melanggar aturan lalu lintas, sopir truk engkel bermuatan besi ditindak oleh polisi. Truk bernomor polisi L 9122 AA itu mogok saat melintas di Tanjakan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung, Rabu (17/7) sekitar pukul 10.30.
Truk mogok tersebut menimbulkan kemacetan yang cukup parah di sepanjang jalan menuju Tanjakan Goa Gong. “Peraturan terkait larangan truk dan mobil angkut di Tanjakan Goa Gong telah diberlakukan. Namun tetap saja ada pelanggaran,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.
Dikatakannya, setelah menerima laporan adanya truk mogok, pihaknya memerintahkan unit Lantas Polsek Kuta Selatan, mendatangi TKP. “Dan benar truk tersebut melanggar aturan rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati Tanjakan Goa Gong,” ujarnya.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, sopir truk ditilang. Selain itu, upaya evakuasi truk juga dilakukan untuk segera menyelesaikan kemacetan. “Tanjakan ini memang dikenal curam dan sering terjadi kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat yang tidak kuat menanjak,” kata Yudistira.
Yudistira berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan peristiwa seperti ini dapat menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya truk dan bus, agar mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi di Tanjakan Goa Gong. BWN-01































