Mengendap 4 Tahun, Kejati Tabanan Ungkit Skandal Pengadaan Beras Premium

Iklan Home Page
Tabanan, baliwakenews.com
Harapan itu semula sederhana, menyediakan beras premium bagi masyarakat Tabanan. Namun siapa sangka, di balik karung-karung beras yang tampak putih dan rapi tersimpan aroma busuk korupsi. Kerja sama antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan yang seharusnya menopang ketahanan pangan, justru berubah menjadi ladang permainan kotor.
Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Tabanan menguak praktik manipulasi pengadaan beras selama 2020–2021. Beras kualitas medium dicatat sebagai premium dalam laporan resmi, sementara selisih harga mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat dan pengusaha.
Tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka: IPSD, mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika; IKS, Ketua DPC Perpadi Tabanan; dan IWNA, Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda. Modus mereka dijalankan tanpa uji mutu, tanpa pengawasan, bahkan tanpa rencana bisnis yang sah.
Audit BPKP Provinsi Bali menemukan kerugian negara mencapai Rp1,85 miliar, hasil dari selisih harga dan laporan fiktif. “Semua berjalan atas dasar kepercayaan dan relasi pribadi,” ungkap seorang pejabat Pemkab Tabanan, menggambarkan longgarnya sistem BUMD yang seharusnya diawasi ketat.
Kini ketiga tersangka mendekam di Lapas Kerobokan. Kasus ini bukan hanya menyingkap korupsi di tubuh BUMD, tapi juga menampar kepercayaan publik terhadap lembaga yang mestinya menjaga perut rakyat. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan DPRD Badung Iklan DPRD Bali Iklan Badung Iklan PDAM Badung Iklan Tabanan Iklan Lapor Pajak