Matangkan Ranperda, Pansus Pelestarian Tanaman Lokal DPRD Badung Kembali Gelar Raker

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pansus Pelestarian Tanaman Lokal DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin I Wayan Edy Sanjaya kembali menggelar rapat kerja dengan pimpinan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (12/10). Raker ini bertujuan untuk mematangkan rancangan peraturan daerah yang sedang disusun pansus.

Raker dipimpin Ketua Pansus Wayan Edy Sanjaya didampingi anggota seperti Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi dan Made Suwardana. Hadir juga Kadis Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Wayan Puja, perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan Badung, perwakilan Dinas Kebudayaan, serta perwakilan Dinas Pariwisata.

Ditanya usai rapat kerja, Wayan Edy Sanjaya menyatakan, raker ini digelar untuk meninjau dan melengkapi hasil rapat tanggal 3 Oktober yang lalu, selain hasil audiensi pansus ke Bangda I Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 5 Oktober 2023 yang lalu. “Ya ini untuk melengkapi dan mematangkan ranperda setelah mendapat masukan dari Bangda I Kemendagri,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:  PDP Covid-19 Meninggal di Badung Bertambah

Dia menjelaskan, ada beberapa masukan yang didapatkan dan itu sudah didiskusikan saat raker. “Nantinya akan kami sempurnakan dalam rapat-rapat selanjutnya,” tegasnya sembari menyatakan tidak menetapkan target kapan selesai karena ini merupakan ranperda inisiatif. Pihaknya tidak buru-buru dan akan membawanya dalam rapat paripurna I tahun 2024.

Ditanya masukan-masukan dari Bangda I Depdagri, Edy Sanjaya menyatakan, yang penting adalah tentang dinas yang bertanggung jawab. Artinya harus dipastikan yang menjadi leading sector perda ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). “Kemudian ada beberapa masukan lagi dan kami sudah masukkan tadi dalam ranperda,” tegasnya.

Baca Juga:  Bahas LKPJ Bupati 2021, Komisi I Beri Rekomendasi Dari Masalah Data Kependudukan Hingga PBG

Ditanya lagi apa saja masukan-masukan lainnya yang perlu dimasukkan, Edy Sanjaya menyatakan, di antaranya tentang ada keinginan pemberian insentif tetapi menurut undang-undang itu tidak boleh. Kemudian ada lagi frase atau bab yang mengatur tentang perlindungan, kemudian dalam bagian duanya judulnya sam juga perlu disesuaikan.

Terkait sanksi, apa ada dimunculkan dalam ranperda, Edy Sanjaya menyatakan, kalau sanksi dalam pengarahan dari Dirjen Bangda juga tidak ditekankan karena ini menyangkut pelestarian tanaman lokal dan dalam hasil pembahasan kami dengan tim penyusun naskah akademik dan juga dari Kanwilkum HAM juga belum bisa dimasukkan baik itu sanksi pidana maupun sanksi administrasi. “Tetapi nanti akan dimasukkan dalam turunan kalau memang diperlukan,” katanya.

Baca Juga:  Nyoman Ardana Doakan Parwata-Suyasa Jadi Pemimpin Badung Kedepan

Soal jenis-jenis tanaman yang harus dilestarikan, anggota Komisi IV DPRD Badung tersebut menyatakan, jenis-jenis tanaman secara spesifik belum disebutkan. Namun dari perda yang disusun namanya. Yang muncil adalah kegunaannya yaitu tanaman untuk gumi banten, tanaman puspa dewata, kemudian tanaman untuk usada atau obat tradisional dan tentunya juga untuk penghijauan. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR