Mantan Bupati Tabanan Jalani Persidangan Dugaan Kasus Korupsi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Selasa (14/6). Sidang yang dimulai pukul 09.40 dengan agenda membacakan dakwaan setebal 12 halaman. Sidang yang digelar offline atau tatap muka dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Sementara Eka didampingi lima pengacara yaitu Gede Wija kusuma, SH, Warsa T Buana SH, Mm, Ni Nengah saliani SH, Gede Bina SH dan made Eddy SH.

Saat sidang, empat jaksa dari KPK membacakan dakwaan setebal 12 halaman. Dalam dakwaan Eka dijerat pasal alternatif Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasa 66 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari tahun 2017. Ketika pemkab Tabanan ingin menaikan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif untuk APBD tahun 2018. Ketika itu Eka menugaskan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) untuk mencari jalan. “Dalam hal hubungan pemda dan pemerintah pusat terdakwa cari alternatif dana yakni dengan meningkatkan DID dan DAU. Terdakwa kemudian menugaskan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja,” ucap Penuntut umum.

Baca Juga:  BI; Optimisme Konsumen di Bali Masih Terjaga Sejalan Dengan Meningkatnya Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja

Selanjutnya Wiratmaja melalui jaringannya akhirnya bertemu dengan dua petugas dari kementrian keuangan yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo dan Rifa. Dalam sejumlah pertemuan mereka menyepakati sejumlah hal, termasuk dana adat istiadat alias success fee sebesar 2,5 persen dari anggaraan Dana Insentif Daerah (DID) yang nanti disetujui. “Rifa dan Yahya Purnomo minta komitmen fee 2,5 persen. Dan serahkan tanda jadi di awal 300 juta di awal,” terang jaksa KPK.

Baca Juga:  Cewek Kafe yang Bobol Kos Temannya Ternyata Sedang Hamil 

Proses selanjutnya Dewa Wiratmaja menyerahkan uang sebesar Rp. 600 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa. Diserahkan dua kali, masing-masing sebelum Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID. Sedangkan sisanya 300 juta diserahkan setelah Kabupaten Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua secara merata. Riffa dan Yahya Purnomo masing mendapat 300 juta. Tidak berhenti sampai di sana. Pada 27 Desember 2017 Dewa Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Purnomo di Restoran Sunda, Cikini, Jakarta Pusat. Kali ini Dewa Wiratmaja menyelesaikan pembayaran succsess Fee dengan nilai sebesar $ 55.400 US. Penyelesaian menggunakan mata uang asing ini sesuai permintaan Yahya Purnomo dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. “Pada 27 Desember Dewa Wiratmaja dan Yahya Purnomo bertemu di Cikini selesaikan 55.300 dollar Amerika yang dimasukan salam amplop coklat. Yahya Purnomo lalu menghubungi Riffa lalu membagi dua uang tersebut,” terang penuntut umum.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Buka Turnament Ceki Pura Dalem Batan Kendal

Menanggapi dakwaan tersebut, Eka yang ditemui berharap agar proses hukum yang dia jalani saat ini tidak bias kemana-mana. “Semoga proses berjalan lancar, berharap kebenaran akan terungkap. Satyam Eva Jayante. Saya berharap jangan membias ke mana-mana,” kata Eka.

Sementara itu Warsa T. Bhuana sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait sidang perdana. Tanggapan akan diberikan melalui eksepsi pada sidang kedua, Kamis 23 Juni 2022 mendatang. “Tunggu saja eksepsi 23 Juni nanti,” ucap Warsa. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR