Lapor SPT Tahunan PPh Presiden Jokowi Lakukan secara Daring

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

Kepala Negara mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Baca Juga:  Merry Riana, Punya Mantra Beradaptasi yang Aman Dengan COVID-19

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini sangat mudah,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

Baca Juga:  SMSI Minta Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” pungkas Presiden.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan DPRD Badung Iklan DPRD Bali Iklan Badung Iklan PDAM Badung Iklan Tabanan Iklan Lapor Pajak