Mangupura, baliwakenews.com
Pegawai salah satu Bank BUMN cabang di Kuta diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kredit nasabah mencapai Rp 1 Miliar. Tersangka berinisial IBGS resmi ditahan Kejari Badung, Rabu 3 Maret 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Badung I Ketut Maha Agung saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Badung. “Penahanan tersangka untuk sementara di LP Kerobokan selama 20 hari,” katanya, didampingi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja.
Dikatakannya, peristiwa tersebut berawal dari laporan oleh Bank BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta. Pihak bank mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar terkait penggelapan agunan kredit.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kejaksaan menetapkan IBGS sebagai tersangka, pada 26 Pebruari 2021.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya, sambung Maha Agung, berupa pemberian kredit topengan atau pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2017. “Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP,” tegasnya. BWN-01

































