Korupsi, Pegawai Bagian Kredit Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pegawai salah satu Bank BUMN cabang di Kuta diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kredit nasabah mencapai Rp 1 Miliar. Tersangka berinisial IBGS resmi ditahan Kejari Badung, Rabu 3 Maret 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kajati Badung I Ketut Maha Agung saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Badung. “Penahanan tersangka untuk sementara di LP Kerobokan selama 20 hari,” katanya, didampingi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja.

Baca Juga:  Antisipasi Signal Marabahaya, Basarnas Gelar Sosialisasi Sistem Deteksi Dini

Dikatakannya, peristiwa tersebut berawal dari laporan oleh Bank BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta. Pihak bank mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar terkait penggelapan agunan kredit.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kejaksaan menetapkan IBGS sebagai tersangka, pada 26 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Ancaman Nyata di Pesisir Bali Pasang Laut Maksimum Berpotensi Picu Banjir Rob dan Ganggu Aktivitas Warga

Modus tersangka dalam melakukan aksinya, sambung Maha Agung, berupa pemberian kredit topengan atau pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2017. “Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR