Mangupura, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu (14 /8/2024).
Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing. Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat konferensi pers kepada media Kamis (15/8/2024) menyampaikan, operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, jelas Kepala.Kantor Imigrasi Ngurah Rai,. Suhendra menambahkan, dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. “Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” ujarnya.
Ke-enam WNA ini ada yang masuk antara Juli 2023 dan April 2024 dan mereka ini masuk tidak bersamaan. “Jadi yang masuk di 2024 itu ada empat orang dan sisanya masuk di 2023,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan 6 WNA ini datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan kegiatan investasi. “Tujuan awalnya mereka masuk ke Indonesia untuk investasi dengan visa ITAS Investor. Namun pada saat kami melakukan pengawasan di lapangan pada Rabu 14 Agustus 2024 menemukan orang-orang asing ini sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Adapun pekerjaan yang dimaksus yakni, bebetapa sebagai hair stylist, nail artist serta resepsionis. Keenan WNA tersebut ditemukan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. BWN-04


































