Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak Kepada 32 Napi Lapas di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Memperingati Hari Raya Waisak 2568 Saka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana (napi) dewasa dan anak. Pemberian remisi ini dilakukan untuk seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penghuni Lapas di Bali, pada Kamis (23/5).

Selain itu, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik.

Berdasarkan data dari Kemenkumham Bali, remisi tersebut diberikan kepada 32 WBP. Terdiri dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan satu orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Geledah Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kejaksaan Kembali Sita Sejumlah Alat Bukti

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Pramella.

Baca Juga:  Kenakalan Remaja Meningkat, Forkopimcam Sasar Sekolah

Selain itu, Pramella juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tambah Pramella.

Baca Juga:  Wayan Sugita Putra: Soal Judi Online Kita Serahkan Sepenuhnya Ditangani APH

Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR