Kedua Kaki Pembunuh Cewek MiChat di Denpasar Ditembak Polisi

Iklan Home Page
Denpasar, biwakenews.com
Pembunuh cewek MiChat, R. Aryo Puspo Buwono (26) tak mampu berjalan dan hanya duduk di kursi roda setelah kedua kakinya ditembak polisi. Pria kelahiran Blitar, Jawa Timur itu mengaku telah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Aluna Sagita (26).
Di hadapan polisi, tersangka Aryo mengaku melakukan aksinya karena butuh biaya hidup. “Saya tidak punya uang. Saya tidak mampu membeli makan. Bahkan saya meminum air tawar untuk menahan lapar,” kata pria yang kos di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat ini, Jumat (6/1).
Tersangka yang bekerja di salah satu rumah makan di wilayah Denpasar Barat itu, saat kejadian sedang libur bekerja. Karena tidak memiliki uang, dia lantas punya ide untuk merampok cewek MiChat. “Saya mendownload aplikasi MiChat. Dan membuka YouTube mencari cara membuat pingsan orang,” kata Aryo dengan raut wajah menahan sakit usai kakinya di tembak polisi.
Pada Sabtu 31 Desember 2022 sore, tersangka memesan cewek MiChat untuk dijadikan target perampokan. Kemudian setelah melakukan kesepakatan, tersangka menuju kos Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I No. 7, Panjer, Denpasar Selatan, dengan cara berjalan kaki. “Saya tidak punya uang untuk memesan ojol. Saya berjalan menuju kos yang telah disepakati,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban usai berhubungan intim dengan korban. “Korban dihabisi sebelum mendapatkan uang hasil jasanya,” ucapnya.
Tersangka menjerat leher wanita asal Riau itu dari arah belakang dengan kabel rol. Setelah itu tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas. “Setelah korban tidak bergerak, tersangka meninggalkan TKP dengan membawa dua iPhone dan tas korban,” kata Bambang.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Anggotanya lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. “Dari keterangan saksi diketahui jika tersangka memiliki ciri-ciri seorang laki-laki dengan perawakan tinggi kurus mata melotot menggunakan jaket warna gelap dan celana jeans biru serta masker putih,” bebernya.
Selanjutnya, Tim Resmob Polsek Densel melakukan penelusuran diduga tempat tinggal tersangka di seputaran Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Berdasarkan hasil investigasi tersebut tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di kosnya di Jalan Serma Gede 1, Lantai 2 kamar no. 9, Denpasar. “Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan petugas. Akibatnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur yakni kedua kakinya ditembak,” tegasnya, seraya mengatakan jika tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR