Tabanan, baliwakenews.com
Kebijakan Work From Home (WFH) dari Pemerintah Pusat mulai diterapkan pada Jumat 3 April 2026 hari ini. Namun berbeda dengan tempat pelayanan publik, salah satunya di pelayanan publik di Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati memastikan bahwa berbagai layanan kepolisian tetap berjalan normal selama enam hari kerja.
Menurut Kapolres, penerapan WFH merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel bagi personel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Meskipun sebagian personel melaksanakan WFH pelayanan publik seperti Samsat, Satpas, SKCK, dan layanan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bayu Pati.
Ia menambahkan bahwa pengaturan jadwal kerja telah disusun secara bergiliran agar operasional pelayanan tetap optimal. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya proses administrasi maupun kebutuhan layanan kepolisian lainnya.
Kapolres Bayu Pati juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Tabanan. Pihaknya memastikan seluruh jajaran tetap siaga dan profesional dalam melayani masyarakat, baik dalam kondisi normal maupun saat penerapan sistem kerja WFH.
“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan enam hari kerja, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik,”tegasnya.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan keseimbangan antara efektivitas kerja personel dan kepuasan masyarakat dapat terus terjaga. BWN-06





























