Ungasan, baliwakenews.com
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus reklamasi di Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung. Para tersangka diketahui terlibat langsung dalam pengerukan dan menutup areal laut dengan material batu.
Selain Bendesa Adat Ungasan I Wayan DA (52), polisi menetapkan dua tersangka utama, yaitu direktur PT Tebing Mas Estate, yakni MS (52) dan KG (52). Sedangkan dua lainnya merupakan tokoh setempat, yakni GMK (58) dan T (62).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, mengatakan, penyelidikan diawali dari laporan polisi yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Badung, pada 28 Juni 2022. Sebelum melapor, Kasatpol PP Badung Gusti Agung Katut Suryanegara, berdasarkan Surat Tugas N. Tugas Nomor 331.1/546/Satpol PP melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti.
“Hasilnya, ditemukan gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing di kawasan tersebut yang diduga reklamasi,” kata Satake, Senin 28 Mei 2023.
Sementara hasil penyelidikan petugas, surat perjanjian kerjasama dan penunjukan berdasarkan akta No. 04, 27 Mei 2020. Sedangkan proyek itu dikerjakan oleh PT Tebing Mas Estate dengan Direktur Utama Made Sukalama.
“Namun rupanya proyek reklamasi itu tidak memiliki izin yang diatur oleh peraturan pemerintah dan undang-undang,” imbuh Satake, seraya mengatakan jika reklamasi ilegal itu merupakan tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin dan/atau melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan/atau perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. BWN-01

































