Mangupura, baliwakenews.com
Â
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyeret tiga tersangka dalam kasus tindak pindana korupsi di LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung. Mereka masing-masing berinisial, I Wayan S selaku ketua LPD, bagian tata usaha NKA dan kasir yakni I Made WW.
Â
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/7) kemarin. Penetapan tersebut berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 01Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. “Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana keuangan di LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal,” kata Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung Hari Wibowo.
Â
Menurut Hari Wibowo, mulanya Kejaksaan Negeri Badung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di LPD tersebut pada 20 April 2020. Kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan 49 saksi.
Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersebut terungkap jika tersangka I Wayan S bersama-sama dengan tersangka NKA dan tersangka I Made WW pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah, namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatat secara keluruhan. “Mereka tidak mencatat sebagian dalam pembukuan. Dan sebagian uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Melainkan, uang tersebut mereka pakai untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Â
Akhirnya aksi para tersangka terbongkar. Lalu masyarakat melapor ke Kejari Badung. Selanjutnya, dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 terungkap jika nilai kerugian yang disebabkan tersangka Rp.5.258.192.863 (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Â
Â
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. BWN-01
Â


































