Denpasar, baliwakenews.com
Disinyalir akan menjadi ancaman bagi kebebasan pers, gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Penyiaran mulai bermunculan. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menjadi salah satu lembaga yang menyerukan aksi penolakan tersebut.
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mengimbau kepada anggotanya untuk berpartisipasi dalam demonstrasi guna memberikan dukungan terhadap aksi penolakan yang akan digelar Selasa, 28 Mei 2024, di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar. Pria yang kerap disapa Edo ini, mengharapkan anggota SMSI Provinsi Bali, kompak mendukung aksi penolakan terhadap RUU Revisi UU Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.
“Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers,” tegas Edo, Senin 27 Mei 2024.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PWI Bali ini memaparkan, ada 3 pasal dalam RUU Revisi UU Penyiaran yang bila diberlakukan akan memangkas kebebasan pers.
Pertama, pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast. Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio.
“Kedua yaitu Pasal 8a. Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999,” ungkapnya.
Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers utk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi. Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS).
“ Tiga pasal itu yang terlihat jelas dan masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers,” tukasnya.
Karena itu, ia mengajak anggota SMSI khususnya dan seluruh rekan wartawan dimanapun berada agar bersama melakukan aksi penolakan terhadap RUU revisi UU Penyiaran.
“Mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini,” pungkas Edo. BWN-03
































