Mangupura,baliwakenews.com
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali kembali diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, tekait hal tersebut, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa mengungkapkan, kesiapan Badung dengan pelaksanaan PPKM tahap kedua ini pihaknya sudah mengefektifkan serta konsisten dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggaran prokes ini akan diusulkan masuk dalam penegakan hukum. “Untuk PPKM tahap pertama ini kita sudah memperluas jangkauan penegakan Prokes pada warga Negara asing. Jujur saja kita belum bisa secara frontal melakukan penegakan hukum pada warga negara asing, karena itu menyangkut kewarga negaraan orang lain , kita tidak bisa gegabah meskipun disini wilayah hukum kita. Namun kita perlu komunikasikan dan koordinasikan dengan konsulat mereka yang ada disini,”ujarnya saat ditemui, Minggu (24/1/2021).
Suiasa Juga mengatakan, tim Satgas Covid-19 juga telah turun ke lokus-lokus dimana ada kerumunan warga negara asing dan warga lokal untuk melakuan penegakan prokes. “Kita sudah juga melakukan tes serta tracing kepada WNA yang ada di wilayah Badung dan dominan ada di wilayah Kuta Utara, tidak kirang dari 5000 WNA masih ada di Kuta Utara. Hal ini juga mengurangi sigma pemerintah membeda-bedakan perlakukan prokes WNA dengan warga kita sendiri,”terangnya pejawat asal Desa Pecatu tersebut sebari mengatakan penegakan prokes akan dilakukan lebih selektif dan ketat juga terhadap kegiatan agama dan adat di masyarakat.
Apakah akan mererapkan BST kembali ditahap PPKM Tahap II ?, Suiasa mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat dari Provinsi. “Niatan untuk pemberian BST tersebut ada, namun kita juga masih melihat hasil rapat dari provinsi. Kita harus menyesuaikan program-proram dari propinsi juga,”ungkapnya. BWN-05


































