Implementasi Coretax, Begini Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Pasca-implementasi Coretax DJP, muncul banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 20 Februari 2025 di ruang kerjanya menyampaikan personal yang dipertanyakan masyarakat diantaranya pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama.

Diterangkan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat
dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

Baca Juga:  Gelar Pelatihan Management Retail Disperindag Denpasar Ingatkan Sediakan Ruang Untuk UKM

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak,” ungkap Dwi.

Selain itu ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

Lebih lanjut diungkapkan, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya
paling lama 3 (tiga) masa pajak.

Baca Juga:  Dewan Minta Penanganan Bencana di Badung Dilakukan Cepat, Tepat dan Tuntas

“Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya, ” ujarnya.

Mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut diatas bahwa PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit, saat ini belum memerlukan perubahan terhadap PMK-81/2024.

Baca Juga:  Tren Positif Penjualan Eceran Di Provinsi Bali Ditopang Rangkaian Tahun Ajaran Baru 2025

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” pungkas Dwi. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR