Mangupura, baliwakenews.com
Berkenan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1946 tahun ini yang akan jatuh pada Senin, 11 Maret 2024, terkait telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten Badung akan melaksanakan sesuatu Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 Provinsi Bali Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S. Sos., MAP., usai jumpa pers yang digelar Diskominfo Badung, Rabu 6 Maret 2024 memaparkan sesuai dengan Surat Edaran edaran tersebut serta Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1946, data seluler dan IPTV (Internet Protocol Television), radio, TV akan dimatikan pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Penonaktifan tersebut dimulai Senin 11 Maret 2024 pukul 06.00 WITA sampai dengan Selasa 12 Maret 2024 pukul 06.00 Wita.
Meski demikian untuk internet khususnya di tempat – tempat pelayanan strategis seperti rumah sakit dan pusat pemerintahan ( puspem) internet masih bisa dimanfaat karena terkoneksi dengan CCTV. ” Di rumah sakit sistem pelayanannya berbasis internet semua. Namun di banjar – banjar, internat akan kami nonaktifkan karena kami bisa meremote sistem itu, ” ucapnya.
Selain untuk pelayanan publik, internet yang terkoneksi dengan CCTV milik Kominfo Badung, terutama yang di kawasan pariwisata akan tetap diaktifkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi situasi kamtibmas. “Itu terus kita monitor khusus di kawasan pariwisata, karena kalau ada kejadian harus ada bukti. Tentunya kita berharap bagaimana agar perayaan Nyepi ini berlangsung dengan hikmad, tercipta sesuatu yang kondusif dan tentunya yang sifatnya emergensi tetap berjalan dengan lancar, ” pungkasnya. BWN-03


































