Denpasar, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi ini menjadi langkah tegas menjaga kawasan pesisir dari tekanan pembangunan sekaligus menjamin ruang hidup adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Perda yang ditandatangani pada 24 Februari 2026 ini menegaskan pantai Bali bukan sekadar ruang wisata, tetapi kawasan strategis yang memiliki fungsi niskala (sakral) dan sakala (nyata). Artinya, pantai wajib dilindungi sebagai ruang upacara adat sekaligus menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam kerangka Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, dengan penekanan pada Segara Kerthi pelestarian laut dan pantai berbasis kearifan lokal.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara eksplisit menjamin akses masyarakat adat untuk kegiatan ritual di kawasan pantai. Termasuk jalur menuju lokasi upacara, area pelaksanaan ritual seperti melasti dan nyegara gunung, hingga ruang penempatan sarana upacara.
Tak hanya itu, Perda juga mengatur perlindungan kawasan suci di sekitar pantai, termasuk penerapan ritual khusus seperti nyepi segara di desa adat tertentu sesuai tradisi (dresta).
“Perda ini memberikan kepastian hukum agar fungsi pantai tetap terjaga—baik secara spiritual maupun ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” demikian substansi kebijakan yang ditegaskan dalam regulasi tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Bali juga memasang “rem keras” bagi aktivitas yang berpotensi merusak atau mengganggu kesucian pantai. Setiap pihak dilarang menghalangi akses upacara adat, merusak sarana ritual, mencemari kawasan suci, hingga mengganggu jalannya kegiatan keagamaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Sanksi administratif yang disiapkan berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan. Bahkan, pelanggaran berat yang menyebabkan pencemaran atau penodaan kawasan suci dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum.
Perda ini juga mengatur pemanfaatan ruang pantai secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik yang tidak selaras dengan fungsi adat dan ekologis.
Langkah ini dinilai menjadi upaya strategis Bali menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, keberlangsungan budaya, dan pertumbuhan ekonomi pesisir. Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan pantai tetap menjadi ruang sakral sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan. BWN-03





























