Gubernur Bali Wayan Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar, Dorong Selesaikan Permasalahan di Tataran Desa Adat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu 21 Mei 2025. Orang nomor satu di Bali ini didampingi Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

Dalam sambutannya, Wayan Koster menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik. Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.

Desa adat yang merupakan warisan dari para leluhur masyarakat Bali menurut Koster telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Dalam tatanan pemerintah modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca Juga:  Festival Imlek dan Cap Go Meh Meriahkan Tabanan

“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” ujar Koster.

Gubernur Bali dua periode tersebut menyampaikan bahwa desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah diwariskan dari ribuan tahun lalu. Terlebih dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat harus dijaga dan dilestarikan.

Baca Juga:  Gubernur Koster Buka Pasar Gotong Royong Di Kantor BI Perwakilan Bali

Salah satunya melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat. Sehingga nantinya permasalahan -permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat sangat penting karena tidak ada desa adat yang tidak memiliki permasalahan. Sementara terkait sistem hukum adat dan hukum nasional pun tidak ada pertentangan. Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.

Baca Juga:  Satu Suntikan, Enam Perlindungan, Bali Jadi Daerah Percontohan Vaksin Heksavalen

“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” jelasnya.

Bale Kertha Adhyaksa telah di resmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara itu empat Kabupaten/Kota lainnya akan segera diresmikan. Diketahui kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dan FKPD Kabupaten Gianyar. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR