Mangupura, baliwakenews.com
Oknum anggota ormas, I Ketut Nevo Prayogi alias Nevo (28) tak menunjukan raut wajah penyesalan saat tangannya diborgol polisi. Lulusan sarjana hukum ini, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Badung karena kecanduan sabu-sabu (SS). Tak hanya itu, pria yang tinggal di Jalan Segara Madu Gg. Dukuh X, Banjar Anyar Gede, Kedonganan, Kuta, Badung ini, juga menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Res Narkoba AKP I Putu Budi Artama mengatakan, tertangkapnya Nevo berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas mengawasi gerak-gerik pria berbadan kekar itu. “Tersangka ini merupakan pentolan anggota ormas. Agar bisa menakuti orang lain, tersangka membuat badannya kekar serta menyimpan sejumlah senjata. Salah satunya pistol,” katanya saat menggelar rilis tangkapan narkoba selama sebulan terakhir di Mapolres Badung, Senin 14 Februari 2022.
Setelah digali informasi terkait latar belakang Nevo, akhirnya petugas mengetahui jika dia merupakan residivis dalam kasus perkelahian. Dan Nevo merupakan pedagang ikan di wilayah Kedonganan. “Dia ini residivis. Dan diketahui sejak lama mengkonsumsi SS,” ucap Leo.
Selanjutnya pada Jumat 11 Februari 2022, sekitar pukul 11.30, polisi menggerebek tempat tinggal Nevo. Petugas lantas melakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan 2 potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi SS. Tak hanya itu, di dalam kamar tersangka ditemukan koper kecil warna hitam merk Tactix yang berisi satu pucuk pistol rakitan beserta 1 magazine dan 68 butir peluru. “Pistol itu ditemukan di bawah tangga di rumah tersangka. Dan di kamar mandi tersangka juga diamankan alat hisap SS yakni bong,” kata Leo.
Tersangka yang diinterogasi polisi mengaku membeli SS dari seseorang bernama Bayu. Sementara pistol rakitan itu, dibeli secara online. “Masih kami dalami, dari siapa dia membeli pistol. Harganya berapa dan lainnya. Saat ini tersangka masih menutup-nutupi terkait keberadaan pistol itu,” ucapnya.
Tak hanya terjerat UU Narkotika, dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, tersangka juga terjerat UU Darurat atas kepemilikan pistol dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilanjutkannya Leo, selain menangkap tersangka Nevo, pihaknya juga menangkap enam tersangka penyalahguna narkoba lainnya. Salah satunya pemilik dua pohon ganja berinisial BR. “Kami akan memberantas peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Badung,” tegas Leo. BWN-01

































