Denpasar, baliwakenews.com
Di tengah pandemi Covid-19, emiten farmasi menurut Praktisi bisnis dan keuangan, Prof. Gede Sri Darma,ST., MM, D.B.A., sangat menjanjikan. Ditemui Rabu, 7 April 2021 di ruang kerjanya, Undiknas Graduate School (UGS) jalan Waturenggong Denpasar, ia mengatakan investasi saham menjanjikan keuntungan lebih besar dari pada tabungan, namun diakui resiko juga lebih besar.
Direktur UGS tersebut mengakui keuntungan dan resiko investasi saham seimbang, sehingga banyak orang beranggapan investasi saham seperti berjudi. “Stigma yang muncul dan sering digulingkan akibat kurang pengetahuan, adalah saham itu judi dan untung- untungan. Harga saham memang berfluktuasi, sehingga investasi saham tidak cocok untuk mereka yang memiliki profil resiko konservatif, ” ucap Prof Sri Darma.
Dikatakan, mereka yang ingin berinvestasi saham harus menyadari bahwa saham itu ‘high risk dan high return’. “Kalau mau yang aman- aman pilih lah investasi seperti tabungan, deposito atau obligasi dan lebih aman lagi emas. Namun keuntungan yang diperoleh tentunya tidak terlalu besar, ” tukasnya.
Tapi bila menginginkan investasi dengan ‘return’ yang tinggi, saham adalah pilihan yang tepat. Karena berdasarkan penelitian, saham bisa memberi keuntungan 20-30 % per tahun. “Tapi harus diingat, kembali mengukur kemampuan dan kesanggupannya menanggung resiko, ” tandanya.
Ditandaskan dibutuhkan kejelian dalam memilih emiten. “Untuk saat ini emiten yang menjanjikan adalah emiten farmasi dan perbankan. Tapi harus diingat emiten tidak selamanya bagus, tergantung situasi dan kondisi serta ‘market’, jadi harus selalu mencari situasi terkini, ” katanya.
Sementara obligasi juga dikatakan cukup menjanjikan. Obligasi dapat menjadi solusi kekurangan keuangan Negara dan Pemerintah Daerah, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan likuiditas. Di tengah pandemi ini pemerintah mulai kekurangan dana, termasuk Pemerintah Daerah, sehingga obligasi daerah dapat menjadi solusi
“Dasar hukum emisi obligasi dan sukuk daerah semakin kokoh setelah pemerintah memasukkan ketentuan mengenai penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah ke dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ” terangnya.
Dalam Pasal 67 RUU HKPD tertulis, obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah, serta dilakukan dengan persetujuan menteri. Namun, Pemerintah pusat tidak menjamin obligasi daerah dan sukuk daerah, seperti tertulis dalam Pasal 67 RUU HKPD.
Pasal 68 rancangan regulasi itu tertulis, Barang Milik Daerah (BMD) dapat digunakan sebagai dasar dari penerbitan sukuk daerah. BMD yang dimaksud sebagai aset sukuk daerah dapat berupa tanah, bangunan, dan atau aset lain yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Substansi mengenai obligasi dan sukuk daerah dalam RUU HKPD ini sejalan dengan salah satu pasal yang termuat di dalam
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal 300 UU Cipta Kerja menyatakan, kepala daerah dapat menerbitkan obligasi dan atau sukuk daerah untuk membiayai infrastruktur dan atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Instrumen ini bisa diterbitkan setelah pemerintah daerah memperoleh pertimbangan dari menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
“Saat ini Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta telah berencana untuk menerbitkan obligasi daerah. Ini juga dapat mulai dipikirkan Pemda Bali termasuk Pemkab Badung, ” pungkasnya. *BWN-03.


































