Denpasar, baliwakenews.com
Seorang penyanyi raper Frederikus Kristian Sabon Tanda Lewar (28) asal Larantuka, NTT dibekuk edarkan ganja. Tersangka ditangkap bersama jaringannya instruktur surfing, Fachri Lailan alias Ncek (31).
Kepala BNNP Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, mereka dibekuk di Jalan Nusa Indah, Sumerta, Denpasar Timur, Senin 1 Maret 2021. “Kami amankan pohon ganja dalam pot. Serta dua paket besar ganja dengan berat sekitar 2 Kg ganja,” bebernya, Jumat 26 Maret 2021.
Selain kedua tersangka, kata Brigjen Suastawa, pihaknya mengamankan empat pengedar ganja lainnya dan empat pengedar sabu. “Barang bukti yang diamankan 30 Kg ganja dan sabu 300 gram,” tegasnya. BWN-01





























