Mangupura, baliwakenews.com – Hening Minggu sore di sebuah vila mewah kawasan Tuban, Kuta, Badung, Bali, mendadak berubah tegang. Dua karyawan penukar kripto nyaris kehilangan nyawa ketika hendak mengantar uang tunai lebih dari Rp191 juta. Mereka tak menyangka, transaksi yang dijanjikan berlangsung profesional justru menjelma menjadi skenario perampokan yang dirancang rapi oleh dua warga negara asing.
Adalah Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) dari Uzbekistan, yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta. Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tinggal berpindah-pindah antara vila dan guest house di kawasan Badung. Polisi menyebut keduanya sudah merancang kejahatan ini dengan detail, bahkan menggunakan aplikasi terenkripsi seperti Telegram untuk menghubungi korban.
“Modusnya, pelaku berpura-pura hendak menukarkan kripto menjadi uang tunai. Begitu uang datang, mereka menyergap dan menyamar sebagai aparat,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis, 31 Juli 2025.
Korban, AR, seorang penukar aset digital, awalnya menerima permintaan dari Tajaddin untuk transaksi kripto. Ia lalu mengutus dua karyawannya, F dan E, untuk mengantarkan uang tunai ke Vila Aura Segara di Jalan Segara Merta, Tuban. Keduanya tiba sesuai perjanjian, namun langsung dijebak.
Tajaddin menjamu mereka seolah klien biasa. Namun tak lama, Evgeniy turun dari lantai dua mengenakan helm dan masker, lalu mengaku sebagai anggota Interpol. Ia langsung mencekik F, sementara Tajaddin membekap E. Untungnya, E berhasil kabur dan meminta bantuan warga. F sempat ditahan dalam vila, sementara para pelaku merampas sebagian uang dan mencoba melarikan diri.
Nasib sial menimpa Tajaddin. Aksi kejar-kejaran dengan korban berujung pada insiden di Jalan Segara Nadi. F yang mengejarnya dengan sepeda motor berhasil menabrak pelaku hingga uang berserakan di jalan. Warga yang melihat keributan langsung berkerumun, dan polisi yang tengah berpatroli segera mengamankan lokasi.
Evgeniy sempat menghilang. Namun kurang dari 24 jam, pelariannya berakhir di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia tertangkap tim gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan petugas Imigrasi saat hendak terbang ke Bangkok bersama kekasihnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100,2 juta, dua ponsel, tas belanja, sepeda motor Yamaha NMax, serta perlengkapan penyamaran berupa helm dan sarung tangan hitam. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Agus menegaskan bahwa aksi ini menjadi peringatan bagi pelaku transaksi kripto. “Kami mengimbau agar tidak melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar tanpa pengamanan yang jelas. Kriminalitas makin canggih, dan pelaku tak segan-segan menyamar sebagai aparat,” ujarnya.
Kini, wajah Tajaddin dan Evgeniy terpampang jelas di kantor polisi. Bukan lagi sebagai klien berkelas, tapi sebagai kriminal asing yang mencoba menyaru demi menggondol uang ratusan juta di Pulau Dewata. BWN-07





























