Dua WNA Edarkan Narkoba Saat Pandemi Covid-19 di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat Satresnarkoba Polres Badung menangkap empat pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Dua diantara tersangka, merupakan warga negara asing (WNA) yang bermukim di Bali. Ironisnya, mereka mengedarkan narkoba untuk biaya hidup karena tak bisa pulang ke negaranya akibat pandemi Covid-19.

Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi mengatakan, kedua WNA itu merupakan jaringan berbeda. Yang pertama ditangkap, turis asal Italia, Francesco (34). Turis yang tinggal di Jalan Umaalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung itu, diamankan kokain dengan harga mencapai Rp 400 juta.

Dilanjutkannya, tertangkapnya Francesco berawal dari informasi masyarakat jika seorang warga negara asing diduga kerap mengedarkan kokain di salah satu Villa Pondok Uma Alas di Jalan Uma Alas, Kerobokan, Kuta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 18.05, petugas menggerebek vila yang dihuni turis Italia itu.

Baca Juga:  Pemilihan Jegeg Bagus Badung Tahun 2025

Setelah dilalukan penggeledahan di dalam kamar tidur, petugas menemukan dompet di dua lokasi, satu di lemari pendingin satu lagi di laci kamar tidur yang berisi kokain. “Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polres Bandung, dari pengakuan tersangka, barang bukti kokain itu tersangka mendapatkan kiriman dari negaranya. ” Tersangka beralasan bisnis narkoba karena butuh biaya selama tinggal di Bali. Karena kasus corona, tersangka tidak bisa balik ke negaranya,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri HUT ke-75 Monumen Perjuangan Bangsal

Selain tersangka Francesco, sambung AKBP Robi, petugas Satres Narkoba Polres Badung juga menangkap turis asal Inggris, Kenneth (55). Tersangka ditangkap bersama istrinya, Ni Ketut Dewi Seniwati (54) atas kepemilikan 118 gram ganja.

Tersangka yang tinggal di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung ini, dibekuk di salah satu restauran di Jalan Pantai Pererenan, Jumat 7 Mei 2021. “Saat menggeledah badan kedua tersangka, anggota kami tidak menemukan barang bukti. Kemudian saat memeriksa mobil yang mereka kendarai yakni jenis Ford Escape warna hitam DK 480 XC ditemukan tujuh paket ganja,” ucapnya, seraya mengatakan masih melakukan pendalaman dan mengejar bandarnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR