Tabanan, Baliwakenews.com
Sebanyak 6.796 warga Kabupaten Tabanan dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat. DPRD Tabanan mendesak eksekutif segera mengambil alih pembiayaan agar layanan kesehatan warga miskin dan rentan tidak terputus.
Desakan itu mencuat dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Tabanan dengan jajaran Pemkab, Jumat (13/2). Ketua Komisi IV, I Gusti Komang Wastana, menilai penonaktifan massal tersebut sebagai kebijakan yang minim sosialisasi dan berisiko menimbulkan kekacauan di lapangan.
“Karena tidak ada informasi yang disosialisasikan di awal. Apalagi yang berkaitan dengan kesehatan yang merupakan layanan dasar,” kata Wastana. Dia menegaskan kesehatan merupakan hak dasar warga yang tak boleh terganggu oleh perubahan administrasi.
Menurut Wastana, dampak paling berat dirasakan warga miskin dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin, seperti pasien cuci darah. Ia meminta eksekutif memastikan tidak ada warga layak yang tercecer akibat perubahan data. “Masyarakat miskin maupun rentan miskin perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tapi dengan keputusan sepihak ini kami prihatin,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, Ida Bagus Surya Wira Andi, memastikan pemerintah daerah siap mengambil alih pembayaran iuran mereka melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
“Melalui PBPU BP Pemda (Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah),” ujar Surya usai rapat kerja.
Surya menjelaskan, pengalihan ini dimungkinkan karena kuota PBPU BP Pemda masih mencukupi. Dari total jatah sekitar 114 ribu peserta yang dibiayai APBD, masih tersedia sekitar delapan ribu kuota. Anggaran yang disiapkan untuk skema tersebut mencapai sekitar Rp 52 miliar.
“Jadinya kita masih punya sekitar delapan ribuan. Nanti yang 6.796 orang ini kami masukkan ke PBPU BP Pemda,” katanya.
Ia memaparkan, penonaktifan ribuan warga tersebut terjadi akibat perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem baru berbasis desil, pemerintah pusat hanya menanggung warga pada desil 1 sampai 5. Sementara desil 6 sampai 10 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pengambilalihan oleh pusat itu karena adanya ketentuan mengenai desil. Dulu kan ada DTKS sekarang pakai DTSEN. DTSEN itu pakai desil satu sampai sepuluh. Jadinya yang desil satu sampai lima ditanggung PBI JK. Yang desil enam sampai sepuluh bisa ditanggung pemda,” jelas Surya.
Dari hasil rapat kerja, DPRD memastikan Pemkab Tabanan telah menyatakan kesiapan penuh menjamin kelangsungan kepesertaan warga terdampak. Badan Keuangan Daerah juga telah memetakan kebutuhan dana untuk mengantisipasi kekurangan anggaran pada perubahan APBD mendatang.
Komisi IV menegaskan akan mengawal proses pengalihan ini agar tidak terjadi kekosongan jaminan layanan kesehatan. DPRD meminta eksekutif melakukan pemutakhiran data secara cermat serta memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat berjalan transparan, sehingga kebijakan administrasi tidak berujung pada terhentinya akses berobat warga miskin. BWN-01


































