Mangupura, baliwakenews.com
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) mendorong daerah-daerah melakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran. Untuk memperdalam implementasi regulasi tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026).
Rombongan DPRD Karawang diterima Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, I Gede Surya Kurniawan, didampingi Tenaga Ahli DPRD Badung, I Made Wiraguna (Denok), di Ruang Sekretaris Dewan Kantor Sekretariat DPRD Badung.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, bersama Wakil Ketua I H. Oma Miharja R., Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman, Wakil Ketua III H. Tatang Taufik, Ketua Program dan Keuangan (Progkeu) Dwi Novianti, serta Katim Humas Yoyon Sofyan Rahman.
Dalam pertemuan itu, kedua daerah bertukar informasi mengenai penerapan SHSR sebagai instrumen penting dalam penyusunan anggaran yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Sekretaris DPRD Badung, I Gede Surya Kurniawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah menyesuaikan penyusunan SHSR Tahun 2026 dengan mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 serta hasil survei harga yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada triwulan pertama tahun 2026.
Menurutnya, penetapan standar harga di Badung mempertimbangkan kondisi riil pasar daerah, termasuk faktor upah dan distribusi barang.
“Prinsipnya harga di Badung relatif sama dengan harga di Bali, ditambah sekitar 5 hingga 10 persen yang dipengaruhi oleh besaran UMR serta biaya logistik,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPKAD Badung secara berkala melakukan pembaruan data harga melalui survei pasar dan pemantauan langsung ke sejumlah penyedia barang dan jasa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran yang disusun mencerminkan kondisi harga aktual di lapangan.
Selain itu, DPRD Badung melalui fungsi pengawasan, khususnya Komisi II, turut berperan dalam mengawal proses penyusunan anggaran agar terhindar dari potensi pembengkakan harga atau praktik mark up dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan saling bertukar pengalaman. Kunjungan seperti ini penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Kunjungan DPRD Karawang ke Badung menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah dalam menghadapi berbagai perubahan regulasi pengelolaan keuangan. Melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik, diharapkan implementasi SHSR dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung perencanaan dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran di masing-masing daerah. BWN-05































