DPRD Buleleng Soroti Standar Harga Bansos dan Risiko NPWP bagi Warga Miskin

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

DPRD Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penetapan standar satuan harga serta perbaikan tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Hal ini mengemuka dalam rapat DPRD Buleleng bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, menyampaikan bahwa standar satuan harga mutlak diperlukan untuk menyeragamkan mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial di seluruh OPD. Menurutnya, tanpa standar harga yang jelas, setiap dinas berpotensi menerapkan kebijakan berbeda-beda dalam memproses permohonan bantuan masyarakat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Hadiri Wisuda Ke 38 PPLP Dhyana Pura, Dukung Sinergitas Pemerintah Dengan Pendidikan Swasta

“Dengan adanya standar satuan harga, kami berharap seluruh OPD, termasuk Dinas PU dan dinas lainnya, memiliki acuan harga yang jelas. Ini penting agar tata cara permohonan hibah melalui SKPD berjalan dengan mekanisme yang baik dan seragam,” tegasnya.

Selain soal standar harga, DPRD Buleleng juga menyoroti kebijakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan penerimaan seluruh jenis bantuan sosial dan hibah. Berdasarkan hasil koordinasi DPRD dengan pihak perpajakan, NPWP yang digunakan dalam pengajuan bantuan pada prinsipnya hanya dipakai satu kali.

Namun demikian, DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat miskin dan petani kecil. Pasalnya, banyak warga yang membuat NPWP semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi bantuan, padahal secara ekonomi mereka tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif.

Baca Juga:  Rawan Ditunggangi, Aksi Mahasiswa di Buleleng Memilih Audensi ke DPRD

“Kami khawatir masyarakat kecil yang punya NPWP hanya untuk syarat bansos justru tercatat sebagai wajib pajak aktif. Ketika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan, ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa melalui mekanisme hibah, DPRD berupaya menjembatani kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sifatnya kecil namun mendesak. Dengan tata kelola yang baik dan regulasi yang jelas, bantuan sosial diharapkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng.

Baca Juga:  SEA Games 2025 Thailand, Atlet Bali Sumbang 27 Medali

“Kami tetap berpikir bijak, karena hibah ini merupakan perpanjangan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun sering kali pokir tidak bisa direalisasikan langsung ke masyarakat karena keterbatasan fiskal daerah yang saat ini cenderung menurun,” jelasnya.

DPRD Buleleng berharap, melalui evaluasi standar harga dan persyaratan administrasi bansos, penyaluran bantuan ke depan dapat lebih adil, akuntabel, serta tidak membebani masyarakat yang justru membutuhkan perlindungan negara. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR