Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pembahasan dilakukan melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat III DPRD Kabupaten Badung, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Sada bersama anggota Pansus I Made Sudira, I Gusti Ngurah Shaskara, I Made Suparta, dan I Nyoman Artawa.
Rapat turut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan, serta Bagian Perekonomian Setda Badung. Hadir pula Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Ngurah Rai, Tim Ahli Komisi II, dan Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung.
Ketua Pansus, I Made Sada, mengatakan rapat lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil studi komparatif yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hasil kajian itu menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda agar dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Badung.
“Raperda ini kami siapkan sebagai payung hukum yang mampu memberikan pelindungan sekaligus pemberdayaan terhadap produk unggulan daerah. Harapannya, produk lokal Badung semakin memiliki daya saing, nilai tambah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Made Sada.
Ia menambahkan, pembahasan bersama perangkat daerah dan tim ahli dilakukan untuk memastikan setiap materi yang diatur dalam Raperda benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha lokal serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menghasilkan regulasi yang implementatif, tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu mendorong pengembangan produk unggulan daerah secara berkelanjutan. Karena itu, setiap masukan dari OPD maupun tim akademisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” tegasnya.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Badung berharap produk-produk unggulan daerah memperoleh perlindungan yang lebih kuat, memiliki peluang pengembangan yang lebih luas, serta menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. BWN-05

































