Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat EdaranDirektur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulaiberlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapatdicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yangpertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) haridan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan VisaC18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Baca Juga:  Bikin Bangga Alat Kesehatan Buatan Indonesia

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yangtelah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlakusesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku palinglama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun diportal resmi evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga:  Tim PKM Unwar Beri Pendampingan Pemanfaatan Pupuk Organik Teknologi Nano Dan Buatan Lokal Di Subak Abian Catur Ayu

Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi datadan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku palingsedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhiratas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir)serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembagaswasta.

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026 Dongkrak Perjalanan dan Pariwisata InJourney Catat Trafik Penumpang Naik 6,4%

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruanggerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR