Denpasar, baliwakenews.com
Seorang pria yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan pada Senin 3 April 2023 diganjar teguran. Atas pelanggaran tersebut yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, Selasa 4 April 2023. “Yang bersangkutan kami tangkap tangan membuang sampah sembarangan, akibat perbuatannya kami beri teguran dan sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan lagi. Dan jika kedapatan yang bersangkutan mengaku siap diberikan sanksi,” ujarnya
Dikatakan yang bersangkutan diketahui membuang sampah di Kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar. Sehingga dengan penertiban ini menjadi wahana edukasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan sampah.
Wisnu Wardana berharap kedepan dengan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah.
“Untuk selanjutnya jika kembali kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa mentaati jam pembuangan sampah, serta membuang sesuai dengan tempat yang telah ditentukan. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti swakelola sampah dalam penanganan sampah di rumah tangga.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam penanganan sampah dengan mengikuti swakelola sampah guna mewujudkan Denpasar yang bersih dan asri,” ajaknya. BWN-03

































