Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali mengkebut berkas acara pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka I Gede Ari Astina atau Jerink SID. Dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto. Pihak Kejati telah menerima berkas tahap 1 dari Polda Bali. “Pada 19 Agustus 2020 lalu kami menerima penyerahan berkas tahap pertama. Setelah diperiksa, hasil penelitian jaksa dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Dan hari ini sudah P21,” terangnya, Rabu (26/8).
Menurut Harlianto, setelah rampung di tahap satur lalu ditahap dua, akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke Kejati. “Tahap satu penyerahan berkas. Jadwal sidang nanti setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ditahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik. Kapan waktunya itu ranahnya penyidik,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengawal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI ini, Kejati Bali sudah menunjuk 6 jaksa. “Ada 6 orang jaksa. Pimpinan yang menentukan siapa-siapa saja. Tidak diatur brapa orang. Yang jelas penunjukannya berdasarkan keputusan pimpinan yang didasarkan penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini,” ujar Harlianto.
Penunjukan jaksa itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima SPDP. Sebelum berkas masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali, sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan, salah satu tugasnya meneliti berkas tahap pertama. BWN-01
































