Jakarta, baliwakenews.com – Kekhawatiran masyarakat terkait tanah yang belum bersertifikat elektronik semakin meningkat seiring dengan digitalisasi pertanahan yang dilakukan pemerintah. Isu bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik bisa disita negara pun mencuat. Namun, benarkah demikian?
Faktanya, tanah yang belum bersertifikat elektronik tidak otomatis disita oleh negara. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat tanah tanpa sertifikat berisiko diambil alih.
- Tanah Tanpa Sertifikat Resmi
Jika tanah tidak memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah, tanah tersebut bisa dianggap sebagai tanah negara. - Tanah yang Dibiarkan Terlantar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak dikelola dalam jangka waktu lama bisa ditertibkan dan diambil alih oleh negara. Program Digitalisasi Tanah
Pemerintah sedang melakukan konversi sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Namun, bagi pemilik tanah yang belum beralih ke sistem ini, tidak perlu khawatir karena prosesnya tidak otomatis berujung pada penyitaan.Proyek Kepentingan Umum
Jika tanah dibutuhkan untuk proyek strategis nasional, pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012, tetapi tetap memberikan ganti rugi kepada pemiliknya.
Untuk menghindari potensi sengketa atau pengambilalihan, masyarakat disarankan segera mengurus sertifikasi tanahnya di BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa menjadi solusi bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
Jadi, jangan panik! Pastikan dokumen tanah Anda lengkap agar aman dari potensi sengketa dan tetap memiliki kepastian hukum. BWN-01


































