Benarkah Tanah Tak Bersertifikat Elektronik Bisa Disita Negara? Ini Faktanya!

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com – Kekhawatiran masyarakat terkait tanah yang belum bersertifikat elektronik semakin meningkat seiring dengan digitalisasi pertanahan yang dilakukan pemerintah. Isu bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik bisa disita negara pun mencuat. Namun, benarkah demikian?

Faktanya, tanah yang belum bersertifikat elektronik tidak otomatis disita oleh negara. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat tanah tanpa sertifikat berisiko diambil alih.

  1. Tanah Tanpa Sertifikat Resmi
    Jika tanah tidak memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah, tanah tersebut bisa dianggap sebagai tanah negara.

  2. Tanah yang Dibiarkan Terlantar
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak dikelola dalam jangka waktu lama bisa ditertibkan dan diambil alih oleh negara.

  3. Program Digitalisasi Tanah
    Pemerintah sedang melakukan konversi sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Namun, bagi pemilik tanah yang belum beralih ke sistem ini, tidak perlu khawatir karena prosesnya tidak otomatis berujung pada penyitaan.

  4. Proyek Kepentingan Umum
    Jika tanah dibutuhkan untuk proyek strategis nasional, pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012, tetapi tetap memberikan ganti rugi kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Mesin Kapal Ikan di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa Meledak, Beberapa Orang Terluka

Untuk menghindari potensi sengketa atau pengambilalihan, masyarakat disarankan segera mengurus sertifikasi tanahnya di BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa menjadi solusi bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga:  Wabup Badung Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD Badung 2025-2029

Jadi, jangan panik! Pastikan dokumen tanah Anda lengkap agar aman dari potensi sengketa dan tetap memiliki kepastian hukum. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR