Bantai Anjing, Penjaga Vila di Kuta Utara Dilaporkan ke Polisi

Iklan Home Page

Mangupura, biwakenews.com

Kejadian penganiayaan hewan di wilayah Kuta Utara telah menarik perhatian luas masyarakat. Seorang pria bernama Nus, yang diketahui bekerja sebagai penjaga vila, tertangkap kamera CCTV melakukan tindakan kekerasan terhadap seekor anjing hingga menyebabkan kematiannya.

Insiden yang berlangsung pada Kamis (7/11) ini telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara dengan Nomor Tanda Bukti Lapor (TBL) 165/XI/2024/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali.

Hijjatul Amni (39), pemilik anjing yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara. Saat itu, Amni sedang berada di dapur rumahnya ketika ia mendengar suara jeritan anjing yang terdengar kesakitan. Bersama suaminya, ia keluar untuk memeriksa keadaan dan menemukan Nus di lokasi kejadian dengan balok kayu di tangannya.

Baca Juga:  Bantu PMI, Kodam IX/Udayana Gelar Donor Darah

“Anjing kami, yang kami beri nama Badai, sudah tergeletak bersimbah darah di gang dekat rumah,” tutur Amni, Rabu (20/11).

Setelah memeriksa rekaman CCTV, mereka melihat Nus memukul anjing itu hingga mati. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai barang bukti dalam laporan kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  HUT Ormas Besar di Jimbaran Dibubarkan Ratusan Personil TNI/Polri

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Kuta Utara,” ujarnya. Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan meminta pendapat ahli dari pihak medis.

Di sisi lain, aktivis pecinta hewan, Dian Permata Sari, mengecam keras tindakan tersebut. “Kejadian ini sangat menyayat hati para pecinta hewan. Sebagai manusia yang berakal dan bermoral, kita tidak seharusnya membiarkan kekejaman semacam ini terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Dicurigai Nyantet, Kakek Disabet Sabit

Ia juga menegaskan bahwa pelaku perlu dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. “Undang-undang perlindungan hewan sudah ada. Kepolisian harus bertindak tegas untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan,” tambah Dian. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR