Mangupura, baliwakenews.com
Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Bali siap pasang badan bagi salah satu atletnya, Ferdy Surya Dewa Yana, 23, dan juga ayah Ferdy, Ade Yana, 51, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di depan minimarket, dekat SMPN 3 Kuta Selatan, Senin (7/2) lalu.
Ferdy Yana, peraih medali perunggu di PON Papua lalu beserta ayahnya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kuta Selatan. Padahal dalam kasus ini, Ferdy Yana dan ayahnya berniat mengamankan keselamatan adik Ferdy dan juga anak kandung Ade Yana, yakni Ferdandy Dewa Yana, 19, yang sempat dikeroyok oleh empat orang.
Bahkan dalam kasus itu, Ade Yana sang ayah menerima tebasan senjata tajam. Namun, malah Ferdy dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. “Intinya kami dari Kodrat Bali siap pasang badan untuk kasus ini. Kami berharap polisi bisa bersikap seadil-adilnya dan melihat kasus ini secara fair. Masa ada orang kena tebas dan membela diri malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sekretaris Umum Pengprov Kodrat Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).
Pria yang akrab disapa Gung Cok ini pun siap mengawal kasus ini. Bahkan telah memberikan pendampingan hukum lewat dua orang pengacara. Gung Cok pun berharap polisi bisa menggelar perkara dan secara jernih melihat kasus ini. “Itu ada unsur niat menghilangkan nyawa seseorang. Masa seperti itu dilindungi dan malah atlet kami dan ayahnya dijadikan sebagai tersangka yang notabene terkena senjata tajam,” beber Gung Cok.
Menurut Gung Cok, apa yang dilakukan atletnya itu merupakan tindakan untuk membela diri. “Sebagai atlet tarung derajat, memang dididik untuk membela diri dalam situasi seperti itu,” tandasnya sembari mengatakan akan terus mengikuti perkembangan dan menelusuri kasus ini. BWN-06





























