Pengawasan WNA Diperketat, Hingga Juni 2026, Imigrasi Deportasi 342 WNA

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) sebagai upaya menjaga keamanan serta citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. Langkah tersebut dibarengi penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.


Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Penyalahgunaan izin tinggal dan kasus overstay masih menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan, disusul bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma adat dan budaya Bali.


Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh seluruh Kantor Imigrasi di Bali, meliputi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Petugas secara rutin melakukan inspeksi di berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing.

Baca Juga:  Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria Pengangguran Tipu Pemilik Counter HP


Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang mematuhi hukum Indonesia. Namun, pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran hukum.


“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini merupakan komitmen nyata Imigrasi Bali dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Felucia, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:  Motor Hantam Dump Truck, Satu Orang Tewas


Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan lapangan melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).


Kolaborasi lintas instansi juga membuahkan sejumlah pengungkapan kasus strategis. Pada Maret 2026, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pada bulan yang sama, Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mengamankan buronan Interpol asal Inggris yang masuk daftar Red Notice.


Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika.
Felucia menegaskan, berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas administrasi izin tinggal, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mendukung keamanan nasional melalui kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Badung di Desa Kuwum Mengwi


Di sisi lain, Imigrasi Bali mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.


“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar aturan. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci menjaga keamanan, ketertiban, dan citra positif Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tutupnya.BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR