Kasus Pajak Guncang Bali: Direktur Perusahaan Divonis Penjara dan Denda Fantastis Rp2,1 Miliar

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), setelah terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp2.110.454.886 kepada DS. Nilai denda tersebut setara dua kali lipat dari total kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

PT Adicon Satria Dewata diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Majelis hakim menyatakan DS terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelanggaran tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT maupun keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Baca Juga:  Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-78, Ratusan Siswa SDN 4 Jimbaran Gelar Kirab Budaya

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp1.055.227.443.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, memaparkan, sebelum perkara ini berujung di meja hijau, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memberikan sejumlah kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Bersih - bersih Lapangan Made Pica, Peringati Tumpek Wayang

Bahkan saat memasuki tahap penyidikan, tersangka masih memiliki peluang mengajukan penghentian penyidikan melalui mekanisme Pasal 44B UU KUP dengan syarat melunasi kerugian negara beserta denda administratif sebesar 300 persen dari nilai kerugian. Namun ketentuan tersebut juga tidak dipenuhi sehingga proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan.

Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah berbagai mekanisme penyelesaian tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Dipolisikan, Franky Hercules Mengaku Hanya Pegang Pistol Mainan

Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu. Menurutnya, penerimaan pajak yang terkumpul dari masyarakat menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah patuh. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR