Tabanan, Baliwakenews.com
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengungkap masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang keliru memahami sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kerap dianggap sebagai izin lengkap untuk memulai pembangunan.
Kesalahpahaman tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya pelanggaran tata ruang di Kabupaten Tabanan, terutama di tengah pesatnya pembangunan hotel, vila, bungalo, dan restoran di kawasan wisata.
Arnawa mengatakan banyak pemilik usaha mengira proses perizinan telah selesai setelah memperoleh NIB, sehingga pembangunan langsung dilakukan tanpa melengkapi persyaratan lain yang diwajibkan pemerintah.
“NIB itu hanya langkah awal, bukan izin akhir. Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti dokumen lingkungan, Izin Tata Ruang, hingga Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pekerjaan fisik dimulai,” kata Arnawa, Kamis 11 Juni 2026.
Menurut dia, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan perizinan harus segera diatasi melalui sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat desa dan banjar dinas.
Persoalan tersebut mengemuka setelah Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri. Selain masalah perizinan, ditemukan pula bangunan yang melanggar sempadan sungai, sempadan pantai, hingga ketentuan ketinggian bangunan.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Arnawa menilai keberadaan RDTR penting untuk memberikan kepastian zonasi dan batasan pemanfaatan ruang kepada masyarakat maupun investor sebelum pembangunan dilakukan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan camat, perbekel, serta perangkat desa agar pengawasan pembangunan dapat dilakukan sejak awal.
Menurut Arnawa, kawasan yang berkembang pesat sebagai tujuan investasi pariwisata seperti Beraban, Buwit, Cepaka, dan Kaba-Kaba membutuhkan pengawasan lebih ketat agar pertumbuhan pembangunan tidak mengabaikan aturan tata ruang yang berlaku. BWN-01
































