Denpasar, Baliwakenews.com
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tanah di kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, milik keluarga besar Puri Kaleran Kangin ternyata belum mampu menghentikan polemik berkepanjangan. Di saat status kepemilikan telah diputus hingga tingkat tertinggi peradilan, lahan tersebut justru diduga kembali ditawarkan kepada publik melalui media sosial.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, objek tanah yang telah menjadi arena pertarungan hukum bertahun-tahun itu kini disebut-sebut kembali dipasarkan di ruang digital, seolah tak pernah memiliki riwayat sengketa maupun putusan pengadilan yang mengikat.
Kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gede Sudiantara alias Ponglik, menegaskan pihaknya sedang menelusuri pihak yang diduga menawarkan tanah tersebut. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui fakta hukum yang sesungguhnya sebelum tergiur melakukan transaksi.
“Perkara ini sudah diuji di PN Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali hingga Mahkamah Agung. Putusannya jelas, tanah tersebut milik keluarga besar Puri Kaleran Kangin. Itu fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Ponglik, Sabtu (6/6).
Menurutnya, persoalan tanah itu tidak berhenti pada sengketa perdata semata. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan tanpa hak juga telah bergulir di jalur pidana.
Bahkan, sebagian laporan yang diajukan telah naik ke tahap penyidikan. Kondisi itu membuat pihaknya mempertanyakan munculnya penawaran tanah melalui media sosial di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang terjebak membeli sesuatu yang ternyata menyimpan persoalan hukum di belakangnya. Ini yang harus dipahami publik,” ujarnya.
Ponglik mengingatkan bahwa maraknya penjualan tanah melalui media sosial telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai penawaran hanya melalui telepon genggam. Namun di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar apabila calon pembeli tidak melakukan pemeriksaan legalitas secara menyeluruh.
Ia menilai tidak sedikit masyarakat yang hanya melihat lokasi strategis dan harga menarik tanpa menelusuri riwayat sengketa maupun status hukum objek yang ditawarkan. Situasi seperti itu berpotensi menimbulkan korban baru dalam pusaran konflik pertanahan.
“Kami mengimbau masyarakat, investor, broker maupun agen properti agar tidak langsung percaya terhadap klaim-klaim sepihak yang menyatakan tanah tertentu sudah aman atau tidak bermasalah. Pastikan dulu fakta hukumnya,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa putusan pengadilan belum tentu menghentikan polemik di lapangan. Di Bali, sengketa tanah bernilai tinggi kerap terus bergulir meski telah diputus hingga Mahkamah Agung. Ketika lahan yang pernah disengketakan kembali muncul dalam etalase media sosial, kewaspadaan menjadi harga mati bagi siapa pun yang berniat bertransaksi. BWN-01































