Denpasar, Baliwakenews.com
Gubernur Bali Wayan Koster mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang telah mandek selama hampir dua dekade.
Desakan itu disampaikan Koster saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Menurut Koster, keberadaan RUU tersebut sangat penting sebagai payung hukum nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas dan budaya bangsa Indonesia.
“RUU ini sangat strategis karena memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” tegas Koster.
Ia mengungkapkan, Bali selama ini telah lebih dulu memperkuat keberadaan desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Menurutnya, desa adat di Bali bukan sekadar simbol budaya, tetapi menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali yang telah diwariskan turun-temurun sejak awal Masehi.
“Desa adat di Bali merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan. Saat ini Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, 636 desa, dan 80 kelurahan,” ujarnya.
Koster menjelaskan, desa adat memiliki peran besar dalam menjaga adat-istiadat, seni, budaya, tradisi, hingga pelaksanaan upacara adat yang menjadi ruh kehidupan masyarakat Bali.
Namun demikian, Koster juga memberikan catatan penting terhadap substansi RUU tersebut. Ia mengusulkan agar nomenklatur “Masyarakat Hukum Adat” diubah menjadi “Masyarakat Adat” karena dinilai memiliki makna lebih luas dan inklusif.
“Kalau masyarakat hukum adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan hukum adat. Sedangkan masyarakat adat lebih generik dan cakupannya lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri mengakui RUU Masyarakat Hukum Adat memang sudah dibahas sejak sekitar 20 tahun lalu namun belum juga rampung karena berbagai dinamika politik dan legislasi.
Meski demikian, pihaknya optimistis pembahasan RUU tersebut bisa dituntaskan pada 2026 karena kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional Tahun 2026.
“Atas arahan pimpinan DPR RI, RUU masyarakat adat ini akan kita kebut. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran RUU tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum kuat untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI juga menyerap berbagai aspirasi dari bendesa adat, tokoh adat, akademisi, hingga lembaga adat dari seluruh kabupaten/kota di Bali terkait substansi RUU yang tengah dibahas. BWN-03


































