Tabanan, baliwakenews.com
Kendaraan berat dengan tonase besar kini dilarang melintas di Jalan Peken Belayu-Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan imbas dari longsornya jalan beberapa waktu lalu. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah kerusakan semakin parah.
Perbekel Desa Peken Belayu, Ida Bagus Nyoman Parwata menjelaskan pemasangan rambu dilakukan pasca longsor yang menggerus tebing di pinggir jalan sisi utara.
Menurut Parwata, pembatasan kendaraan berat penting dilakukan karena setiap kali dilintasi kendaraan besar, material tanah kembali runtuh.
“Kami tidak ingin kondisi bertambah parah hingga memicu kecelakaan atau bahkan jalan putus total,” tegas Parwata, Selasa 21 April 2026.
Selain rambu larangan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah memasang pembatas berupa tali dan side bag di sisi utara jalan. Hal ini dilakukan untuk menahan rembesan air sekaligus mengatur kendaraan roda empat agar bergantian melintas.
Untuk sementara, kendaraan dari arah Mengwi menuju Kota Tabanan dialihkan dengan menempuh jalur memutar ke utara melewati Kecamatan Marga. Kemudian melintasi Taman Margarana lalu belok kiri menuju Desa Buahan.
Terkait perbaikan, Parwata menyebut Dinas PU Provinsi Bali sudah beberapa kali melakukan pengecekan. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan perbaikan.
“Kami harap bisa secepatnya agar akses tidak sampai terputus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, longsor terjadi pada Rabu 15 April 2026 ketika tebing di sisi utara jalan ambrol ke aliran Sungai Yeh Ge.
Dampak longsor juga dirasakan warga sekitar terutama pengempon Pura Agung dan Pura Anyar yang berada di bawah lokasi. Mereka khawatir akan akibat potensi material longsor dan luapan Sungai Yeh Ge.
Bahkan sejumlah pedagang pelinggih yang berlokasi di barat jalan memutuskan pindah sementara karena tanah di lokasi sudah labil. BWN-06

































