Mangupura, Baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua Pansus I Wayan Joni Pargawa, serta dihadiri anggota Pansus I Nyoman Satria, I Made Retha, dan I Gede Suraharja. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam memperkuat regulasi daerah guna menjaga, melindungi, sekaligus mengembangkan kekayaan seni dan budaya lokal di Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut, Pansus turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, bersama tenaga ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk memastikan pelestarian seni dan budaya tetap berjalan seiring dengan dinamika perkembangan zaman.
“Kami ingin memastikan seni dan budaya lokal tidak hanya terjaga, tetapi juga berkembang dan memiliki ruang adaptasi di tengah modernisasi. Karena itu, regulasi ini harus mampu menjawab tantangan sekaligus peluang yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan lintas sektor sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
“Masukan dari OPD dan tenaga ahli menjadi bagian penting dalam menyusun Raperda yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus I Wayan Joni Pargawa menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antar perangkat daerah agar pelestarian budaya dapat berjalan secara terpadu.
“Pelestarian seni dan budaya tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada sinergi lintas sektor agar program yang dihasilkan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata,” katanya.
Rapat lanjutan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan hukum dalam menjaga identitas budaya serta memperkuat sektor kebudayaan di Kabupaten Badung. BWN-05
































