Mangupura, baliwakenews.com
Upaya penataan penduduk pendatang (duktang) di Banjar Celuk, Desa Adat Bualu, tidak hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi juga dengan pendekatan edukatif dan penguatan tanggung jawab bersama. Melalui sidak rutin yang telah berjalan hampir tiga tahun, kesadaran administrasi dan kepedulian lingkungan warga pendatang terus dibangun.
Kelihan Adat Banjar Celuk, Jro Mangku Ketut Murdana, menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) bukan semata-mata untuk menindak, melainkan memastikan seluruh krama tamiu tertib administrasi sekaligus beradaptasi dengan aturan lokal. “Kegiatan ini bukan hanya pendataan, tapi juga penegasan aturan. Semua krama tamiu wajib tertib administrasi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Sidak terakhir digelar pada Minggu (29/3) sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WITA, menyasar kawasan perempatan Nusa Dua hingga sekitar Lapangan Lagoon. Petugas menyisir puluhan bedeng, khususnya di area pinggir mangrove dan rawa yang kerap menjadi hunian sementara pendatang.
Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan yang terdiri dari prajuru adat, pecalang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga linmas melakukan pemeriksaan identitas serta kelengkapan administrasi, terutama Ilekita Krama Tamiu Sementara (IKTS).
Sesuai perarem dan awig-awig Banjar Celuk, setiap krama tamiu wajib melapor maksimal 1×24 jam sejak kedatangan dan memiliki IKTS dengan masa berlaku tiga bulan yang harus diperpanjang secara berkala.
Sebagai bagian dari pembinaan, pelanggar tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga diarahkan pada bentuk edukasi sosial. Krama tamiu yang tidak memiliki IKTS dikenakan sanksi menyapu lingkungan banjar sebagai bentuk efek jera sekaligus pembelajaran. “Ini sebagai efek jera sekaligus edukasi,” kata Murdana.
Selain itu, pelanggaran kebersihan seperti membuang sampah sembarangan juga ditindak tegas dengan denda Rp500 ribu, guna menanamkan kesadaran menjaga lingkungan sejak awal.
Meski demikian, tingkat kepatuhan pendatang di Banjar Celuk dinilai cukup baik. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan lebih kepada keterlambatan perpanjangan IKTS, bukan pelanggaran berat.
Menariknya, hasil sidak juga dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi. Prajuru adat membentuk grup WhatsApp krama tamiu sebagai sarana koordinasi, termasuk dalam menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan.
“Kami ingin semua yang tinggal di sini ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan, tidak hanya tinggal saja,” imbuhnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Desa Adat Bualu yang memberi kewenangan kepada masing-masing banjar untuk menertibkan krama tamiu secara mandiri. Dengan pendekatan kolaboratif ini, Banjar Celuk berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap pendatang dan ketertiban di tengah pesatnya perkembangan kawasan pariwisata Nusa Dua. BWN-04
































