Mangupura, Baliwakenews.com
Menjelang diberlakukannya kebijakan penutupan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Badung bergerak cepat dengan menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung guna memastikan kesiapan daerah menghadapi masa transisi pengelolaan sampah.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada didampingi anggota Komisi II yakni Made Wijaya, Wayan Luwir Wiana, dan Wayan Edy Sanjaya. Turut hadir seluruh anggota Komisi II, Sekretaris DLHK Badung Made Rai Warastuthi, serta camat, lurah, dan perbekel se-Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada menegaskan, Badung memiliki waktu transisi sekitar 15 bulan sebelum beroperasinya Pembangkit Energi Listrik Sampah (PESL). Masa ini dinilai krusial untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, kunci utama keberhasilan terletak pada optimalisasi pemilahan sampah dari rumah tangga. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat distribusi sarana pendukung seperti bag composter, tong komposter, hingga pembangunan teba modern bagi setiap kepala keluarga, khususnya di wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
“PAD Badung sekian triliun. Jika 20 persen saja dialokasikan untuk penanganan sampah, persoalan ini pasti bisa diselesaikan. Apalagi tenaga DLHK hampir seribu orang, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat menjadikan pemilahan sampah sebagai budaya,” tegas Sada.
Selain penyediaan fasilitas, Komisi II juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Sada mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak memilah sampah, termasuk melalui mekanisme hukum adat atau pararem.
Ia bahkan menyarankan kebijakan tidak mengangkut sampah yang tidak dipilah sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan disiplin masyarakat. Di sisi lain, DPRD juga mendorong penguatan peran bank sampah, terutama dengan dukungan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sampah plastik agar memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Badung Wayan Luwir Wiana menekankan perlunya keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa dalam proses edukasi dan pengawasan langsung kepada masyarakat.
“Kami mendorong DLHK bersama camat dan lurah bergerak aktif melakukan pengawasan pemilahan sampah di masing-masing kecamatan, sehingga sampah organik tidak lagi dibawa ke TPA Suwung,” ujarnya.
Lebih jauh, Luwir Wiana menilai Badung juga membutuhkan solusi jangka panjang melalui penyediaan lahan pengelolaan sampah baru. Menurutnya, penggunaan komposter dan teba modern memiliki keterbatasan kapasitas, terlebih di kawasan padat seperti Kuta dan Kuta Selatan yang minim lahan terbuka.
Ia mengungkapkan DPRD telah menerima masukan masyarakat terkait keberadaan lahan potensial di wilayah Petang yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan kini siap dijual kepada pemerintah daerah.
“Jangka panjangnya lahan harus dibeli. Tidak semua wilayah memungkinkan memiliki teba modern karena kawasan sudah padat beton. Secara teknis nanti akan dikaji sesuai volume sampah harian Badung,” jelasnya.
Komisi II DPRD Badung memastikan akan terus mengawal langkah strategis pemerintah daerah agar persoalan sampah dapat segera dituntaskan, sekaligus menjadikan momentum penutupan TPA Suwung sebagai titik awal transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih waaberkelanjutan di Kabupaten Badung. BWN-05


































